|
 |
|
POSTDOCTORAL |
|
|
DOCTORAL |
|
|
POSTGRADUATE |
|
|
UNDERGRADUATE |
|
|
OTHER RESOURCES |
|
|
INCOMING KEYWORDS |
Beasiswa S 3 Depag, Pertukaran Pelajar Program AFS Untuk Pelajar SMA, Beasiswa 2010 Dalam Negeri S1, Sample Letter Of Recommendation For Scholarship Grant, Beasiswa Its, Phd 2010 Computer Belgium, Sample Letter Of Motivation For University, Fellowship 2010, Phd Position Modeling Tissue Control 2010, Master Biochemistry Norway 2010, Bina Antar Budaya, Beasiswa S2 2010, Sample Scholarship Application Letter, Beasiswa Sampoerna, Scholarship Grants For Engineering Students In The Philippines, Example Of Request Letter For Scholarship, Postdoc In Molecular Microbial Ecology Position, Beasiswa S2 2010, Master Degree Hindi University Germany, Beasiswa Ciptaden, ...
|
|
|
 |
|
 |
[Indonesia] Beasiswa Program Pascasarjana - Departemen Agama
BEASISWA PROGRAM PASCASARJANA
DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH DITJEN PENDIDIKAN ISLAM
DEPARTEMEN AGAMA
TAHUN 2006
A. Sasaran :
1. Guru bidang studi matematika, kimia, fisika, biologi, bahasa Arab dan bahasa Inggris pada MTs dan MA negeri maupun swasta, PNS maupun non-PNS.
2. Guru pendidikan agama Islam (PAI) pada MTs, MA, SMP, dan SMA negeri maupun swasta, PNS maupun non-PNS.
3. Pegawai di lingkungan Mapenda pusat dan daerah untuk program studi kurikulum dan evaluasi pendidikan.
4. Pengawas di lingkungan Departemen Agama untuk program pascasarjana bidang manajemen pendidikan.
B. Persyaratan :
- Umum :
1. Mengisi formulir pendaftaran;
2. Berusia maksimal 40 tahun untuk guru bidang studi dan 50 tahun untuk pengawas dan tenaga truktural pada saat pendaftaran;
3. Menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dan dilegalisir sebanyak 2 lembar;
4. Melampirkan fotocopy nilai (IPK) minimal 2,75 dan dilegalisir sebanyak 2 lembar;
5. Melampirkan pas photo berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar;
6. Melampirkan SK mengajar dari Yayasan/Kepala madrasah/sekolah/Kandepag/Kakanwil;
7. Melampirkan Surat Persetujuan dari kepala madrasah / sekolah / instansi;
8. Sanggup menyelesaikan studi maksimal 2 tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,- (diminta setelah dinyatakan lulus oleh Perguruan Tinggi yang relevan).
- Khusus:
1. Sedang mengajar di madrasah / sekolah minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala madrasah / sekolah yang bersangkutan;
2. Program studi yang dipilih sesuai dengan bidang studi yang diajarkan dan ijazah S1 yang dimiliki, kecuali untuk manajemen pendidikan, evaluasi, dan kurikulum;
3. Selama melaksanakan studi, yang bersangkutan dibebastugaskan dari mengajar atau tugas lainnya.
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan download di sini.
|
|
| |
|
| | |